Peran lektor, atau pembaca Sabda Allah, sudah dikenal sejak tradisi Yahudi kuno. Dalam Perjanjian Lama dan Baru, tradisi ini tampak ketika seseorang membaca Kitab Suci di sinagoga, seperti yang dilakukan Yesus di Nazaret (Luk 4:16–30). Tradisi membaca dan mengajar dari Kitab Suci kemudian diteruskan oleh Gereja Perdana (bdk. Kis 2:41–47).
Dalam sejarah Gereja awal, keberadaan lektor sudah tercatat sejak abad ke-2. St. Yustinus Martir menyebut adanya pembaca liturgis (anaginoskon). Paus Kornelius I (251–253) menulis bahwa Gereja Roma memiliki sejumlah lektor, dan catatan serupa juga ditemukan di Gereja Afrika abad ke-4.
Pada masa itu, lektor menempati peran penting dalam liturgi sebagai pembaca Kitab Suci, termasuk surat-surat dan Injil. Jabatan ini merupakan bagian dari tahbisan minor dan diberikan melalui ritus khusus oleh uskup. Karena itu, lektor dituntut memiliki pendidikan dan kemampuan membaca yang baik. Adanya schola lectorum (sekolah lektor) dan schola cantorum (sekolah menyanyi) menunjukkan betapa terhormatnya tugas ini.
Kanon Barat abad ke-6 bahkan menegaskan pentingnya kelayakan iman dan kemampuan seorang lektor, yang ditandai dengan pemberian Kitab Suci oleh uskup disertai sabda: “Terimalah ini dan jadilah pewarta Sabda Allah.”
Namun, sejak pembaruan liturgi Konsili Vatikan II (1962–1965), wilayah tugas lektor mengalami penyesuaian. Pembacaan Injil kini menjadi tugas diakon atau imam, sementara lektor terlantik membaca bacaan lain dari Kitab Suci (PUMR 59, 99). Jika tidak ada lektor terlantik, umat awam yang layak dan terlatih dapat melaksanakan tugas ini (PUMR 101).
Peran lektor berada dalam pelayanan liturgi kudus. Ada tiga hal pokok yang perlu disadari setiap lektor. Pertama, lektor adalah pribadi beriman yang melayani berdasarkan rahmat baptisan dan perannya dalam Gereja. Kedua, panggilannya berada di bidang liturgi, tempat Allah hadir dan berkarya menyelamatkan umat-Nya. Ketiga, tugasnya adalah berpartisipasi aktif dalam pelayanan liturgis.
Sebagai bagian dari umat Allah, lektor mengambil bagian dalam Perayaan Ekaristi, yang merupakan tindakan Kristus bersama Gereja-Nya (PUMR 16). Karena liturgi adalah tindakan kudus, lektor harus melayani dengan sikap hormat, penuh syukur, dan semangat pertobatan. Ia dipanggil untuk menyampaikan Sabda Allah dengan suara dan hati yang murni.
Sebagai pelayan Sabda, lektor perlu mempersiapkan diri dengan serius, melatih keterampilan, dan mengevaluasi pelayanannya agar pembacaan Sabda dilakukan dengan benar, baik, dan indah. Dengan demikian, lektor mengekspresikan imannya melalui pewartaan Sabda Tuhan dan menjadi sarana kehadiran Allah bagi umat.
Scan untuk donasi digital
Jl. Cicadas Ps. II No.45, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40124
Telepon: (022) 7271501
Lihat peta & rute →